Untuk Kementerian/Lembaga pembuatan RUP dilakukan oleh masing-masing satuan kerja (kantor).
Pegawai pada masing-masing satuan kerja dapat meminta akses SPSE untuk RUP pada LPSE Kementerian/Lembaga nya.
Untuk Pemerintah Daerah pembuatan RUP dilakukan oleh masing-masing satuan kerja (kantor).
Pegawai pada masing-masing satuan kerja dapat meminta akses SPSE untuk RUP pada LPSE Pemda setempat.
0 Comments