Untuk dana DIPA telah keluar surat Dirjen Perbendaharaan No. S 6496 / PB / 2013
tanggal 31 Desember 2013 sebagai berikut :
Hal : Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Yang tidak terselesaikan s.d. Akhir Tahun Anggaran
Yth.
1. Para Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan
2. Para Kepala KPPN
di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan pada akhir tahun anggaran 2013 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Penyelesaian sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggran telah diatur dalam Permenkeu (PMK) No. 25/PMK.05/2012 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran berkenaan yang dibebankan pada Daftar Isian pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun anggaran berikutnya.
2. Pengaturan dalam PMK No. 25/PMK.05/2012 dimaksud masioh relevan dan sejlan dengan ketentuan Pasal 163 huruf a Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2013 tentang tata cara pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara yang mengatur bahwa sisa pekerjaan dari kontrak tertentu yang tidak terselesaikan s.d. akhir tahun anggaran, sisa nilai pekerjaan dari kontrak tahunan yang dibiayai dari rupiah murni tidak dapat diluncurkan ke tahun anggaran berikutnya.
3. Berdasarkan hal tersebut di atas PMK No. 25/PMK.05/2012 dapat dipedomani sebagai payung hukum atas penyelesaian sisa pekerjaan yang dapat tidak dapat terlesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2013, sampai dengan diterbitkannya PMK pengganti PMK No. 25/PMK.05/2012 yang saat ini sedang dalam proses penetapan oleh Menteri Keuangan.
4. Berkenaan dengan hal tersebut di tas, diminta bantuan Saudara agar memberitahukan maksud surat ini kepada satuan kerja mitra kerja masing-masing Kanwil Ditjen Perbendaharaan /KPPN
Demikian untuk dipedomani.
Direktur Jenderal
Marwanto Harjowiryono
NIP 195906061983121001
Tembusan
1. Setditjen Perbendaharaan
2. Direktur Pelaksanaan Anggaran
3. Direktur Sistem Perbendaharaan
1 Comments
Bagaimana untuk kasus yang sama tp bersumber dana dari APBD, ?
ReplyDelete