header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PMK 25 / PMK.05 / 2012 bisa digunakan untuk penyelesaian pekerjaan TA 2013

Untuk dana DIPA telah keluar surat Dirjen Perbendaharaan No. S 6496 / PB / 2013
tanggal 31 Desember 2013 sebagai berikut :


Hal : Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Yang tidak terselesaikan s.d. Akhir Tahun Anggaran

Yth.

1. Para Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan
2. Para Kepala KPPN
di seluruh Indonesia

Sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan pada akhir tahun anggaran 2013 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Penyelesaian sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggran telah diatur dalam Permenkeu (PMK) No. 25/PMK.05/2012 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran berkenaan yang dibebankan pada Daftar Isian pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun anggaran berikutnya.

2. Pengaturan dalam  PMK No. 25/PMK.05/2012 dimaksud masioh relevan dan sejlan dengan ketentuan Pasal 163 huruf a Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2013 tentang tata cara pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara yang mengatur bahwa sisa pekerjaan dari kontrak tertentu yang tidak terselesaikan s.d. akhir tahun anggaran, sisa nilai pekerjaan dari kontrak tahunan yang dibiayai dari rupiah murni tidak dapat diluncurkan ke tahun anggaran berikutnya.

3. Berdasarkan hal tersebut di atas PMK No. 25/PMK.05/2012 dapat dipedomani sebagai payung hukum atas penyelesaian sisa pekerjaan yang dapat tidak dapat terlesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2013, sampai dengan diterbitkannya PMK pengganti PMK No. 25/PMK.05/2012 yang saat ini sedang dalam proses penetapan oleh Menteri Keuangan.

4. Berkenaan dengan hal tersebut di tas, diminta bantuan Saudara agar memberitahukan maksud surat ini kepada satuan kerja mitra kerja masing-masing Kanwil Ditjen Perbendaharaan /KPPN

Demikian untuk dipedomani.

Direktur Jenderal
Marwanto Harjowiryono
NIP 195906061983121001

Tembusan
1. Setditjen Perbendaharaan
2. Direktur Pelaksanaan Anggaran
3. Direktur Sistem Perbendaharaan

Post a Comment

1 Comments

  1. Bagaimana untuk kasus yang sama tp bersumber dana dari APBD, ?

    ReplyDelete