Kami PT ABC digugurkan
untuk kualifikasi pajak Pasal 21 bulan Oktober 2013 yang kami tulis dengan
nomor xxxxxxx di Formulir isian kualifikasi yang kami isi di SPSE, yang sebenarnya dengan
nomor xxxxxyy, atas kesalahan tersebut kami digugurkan. Padahal dalam pembuktian
kualifikasi kami tunjukan SSP Pasal 21 bulan Oktober 2013 untuk PT ABC senilai
Rp. 211 juta. Bagaimana sikap kami ?
Dalam Peraturan
Kepala LKPP No. 14 tahun 2012 pada Bab II B. 1 f 4) e) (2)
Kelompok Kerja ULP dilarang menggugurkan penawaran dengan
alasan:
(1)
ketidakhadiran dalam pemberian
penjelasan dan/atau pembukaan penawaran; dan/atau
(2)
Kesalahan
yang tidak substansial, misalnya
kesalahan pengetikan, penyebutan sebagian nama atau keterangan,
warna sampul, surat penawaran tidak berkop perusahaan, tidak distempel,
dan/atau dokumen penawaran tidak dilak/tidak dijilid.
1 Comments
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete