header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pokja ULP ( panitia pengadaan ) jangan menggugurkan hal-hal yang tidak substansial



Kami PT ABC digugurkan untuk kualifikasi pajak Pasal 21 bulan Oktober 2013 yang kami tulis dengan nomor  xxxxxxx di Formulir isian kualifikasi yang kami isi di SPSE, yang sebenarnya dengan nomor xxxxxyy,  atas kesalahan tersebut kami digugurkan. Padahal dalam pembuktian kualifikasi kami tunjukan SSP Pasal 21 bulan Oktober 2013 untuk PT ABC senilai Rp. 211 juta. Bagaimana sikap kami ? 
Untuk hal tersebut silahkan dilakukan sanggah dan pengaduan ke inspektorat pemda yang bersangkutan .

Dalam Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012 pada Bab II B. 1 f 4) e) (2)



Kelompok Kerja ULP dilarang menggugurkan penawaran dengan alasan:

(1)  ketidakhadiran dalam pemberian penjelasan dan/atau pembukaan penawaran; dan/atau

(2)    Kesalahan yang tidak substansial, misalnya kesalahan pengetikan, penyebutan sebagian nama atau keterangan, warna sampul, surat penawaran tidak berkop perusahaan, tidak distempel, dan/atau dokumen penawaran tidak dilak/tidak dijilid.

Post a Comment

1 Comments

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete