header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Tidak ada di catalog LKPP maka Penunjukan langsung atau pelelangan

Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota XXX 

hendak melakukan penyusunan HPS untuk pengadaan alat berat (1 unit Excavator dan 1 unit Bulldozer) untuk pemeliharaan TPA Sampah. Disini kami berkeinginan agar pengedaan ini dilaksanakan secara e-purchasing/catalog, agar pelaksanaanya lebih cepat dan menguntungkan negara. Setelah kami lihat barang yang kami maksud di e-catalog ternyata belum ada, jadi bagaimana agar barang yang kami maksud dapat ditampilkan di e-catalog LKPP atau apakah kami dapat melaksanakan pembelian langsung saja ke Distributor/Agen Tunggal (Kontrak antara PPK dengan Agen Tunggal/Distributor) seperti layaknya pribadi/swasta membeli alat berat. (Barang yang kami maksud adalah Bulldozer zzzzz, dan Excavator ccccc dibawah agen tunggal  adalah PT. mmmm.

Bila spesifikasi minimal yang diperlukan hanya ada di satu merek maka dilakukan penunjukan langsung ke distributor/agen tunggal. Bila dapat dipenuhi oleh banyak distributor/agen tunggal dari berbagai merek maka dilakukan pelelangan dengan pesertanya adalah para distributor/agen tunggal

Post a Comment

0 Comments