Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota XXX
hendak melakukan
penyusunan HPS untuk pengadaan alat berat (1 unit Excavator dan 1 unit
Bulldozer) untuk pemeliharaan TPA Sampah. Disini kami berkeinginan agar
pengedaan ini dilaksanakan secara e-purchasing/catalog, agar
pelaksanaanya lebih cepat dan menguntungkan negara. Setelah kami lihat
barang yang kami maksud di e-catalog ternyata belum ada, jadi bagaimana
agar barang yang kami maksud dapat ditampilkan di e-catalog LKPP atau
apakah kami dapat melaksanakan pembelian langsung saja ke
Distributor/Agen Tunggal (Kontrak antara PPK dengan Agen
Tunggal/Distributor) seperti layaknya pribadi/swasta membeli alat berat.
(Barang yang kami maksud adalah Bulldozer zzzzz, dan Excavator ccccc dibawah agen tunggal adalah PT. mmmm.
Bila spesifikasi minimal yang diperlukan hanya ada di satu merek maka
dilakukan penunjukan langsung ke distributor/agen tunggal. Bila dapat
dipenuhi oleh banyak distributor/agen tunggal dari berbagai merek maka
dilakukan pelelangan dengan pesertanya adalah para distributor/agen
tunggal
0 Comments