Kami mengadakan pengadaan mobil ambulance tidak seperti biasa yaitu mobil dobel gardan yang dimodifikasi, apakah hal demikian akan mengakibatkan kerugian negara ?
Untuk daerah yang tidak sulit jalannya, bisa terjadi pengadaan dengan mobil spesifikasi sperti itu akan dinilai berlebhan.
Apakah pengadaan yang terjadi dengan barang/jasa yang berlebihan dinilai sebagai kerugian negara ?
Hal ini sebagai potensi pemborosan anggaran saja, yang penting nilai kontrak barang dan jasa adalah wajar dengan harga pasarnya.
0 Comments