header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Apakah penetapan kebutuhan yang berlebihan merupakan kerugian negara

Kami mengadakan pengadaan mobil ambulance tidak seperti biasa yaitu mobil dobel gardan yang dimodifikasi, apakah hal demikian akan mengakibatkan kerugian negara ?
Pengadaan dimulai dari perencanaan kebutuhan (need) yang tepat, bukan alasan keinginan  (want), untuk daerah-daerah yang jalan akses nya memerlukan mobil kendaraan dengan spesifikasi yang lebih maka pelayanan kepada masyarakat akan lebih efektif dengan mobil yang tidak biasa.

Untuk daerah yang tidak sulit jalannya, bisa terjadi pengadaan dengan mobil spesifikasi sperti itu akan dinilai berlebhan.

Apakah pengadaan yang terjadi dengan barang/jasa yang berlebihan dinilai sebagai kerugian negara ?

Hal ini sebagai potensi pemborosan anggaran saja, yang penting nilai kontrak barang dan jasa adalah wajar dengan harga pasarnya. 

Post a Comment

0 Comments