header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Dalam kontrak konsultan badan usaha dilakukan penggantian tenaga ahli



Apakah tenaga ahli konsultan yang diganti dengan orang lain merupakan bentuk pengalihan pekerjaan ( sub kontrak) ?
Pengalihan pekerjaan suatu penyedia perusahaan konsultan ke penyedia perusahaan lain adalah bentuk subkontrak, hal demikian adalah dilarang, tetapi mengganti seorang / beberapa tenaga konsultan dalam pelaksanaan kontrak adalah diperbolehkan dengan mekamisme sebagai berikut :

1)    Penyedia dapat mengajukan penggantian personil dan/atau peralatan kepada PPK.
2)    Penyedia tidak dibenarkan melakukan penggantian personil dan/atau peralatan tanpa persetujuan  PPK.
3)    PPK meneliti permohonan perubahan personil dan/atau peralatan, dengan ketentuan:
a)      Menyetujui permohonan perubahan personnil dan/atau peralatan bila alasan yang diajukan dianggap sesuai;
b)      Tidak mengurangi kualifikasi tenaga ahli yang ditawarkan, dan tidak menambah nilai kontrak.untuk kontrak biaya satuan (time based), biaya langsung personil harus disesuaikan dengan gaji dasar tenaga ahli yang menggantikan.
c)      Menolak permohonan perubahan personil dan/atau peralatan bila alasan yang diajukan dianggap tidak sesuai.
4)    Untuk mengajukan permohonan penggantian personil, penyedia diwajibkan melampirkan riwayat hidup/pengalaman kerja personil yang diusulkan dan disertai alasan penggantian personil yang bersangkutan.
5)    Dalam rangka penilaian usulan penggantian personildan/atau peralatan, PPK dapat dibantu Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak.

Rujukan Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012

Post a Comment

9 Comments

  1. Materi yang bagus untuk pencerahan. Mohon ijin share pak Mudji.....Terimakasih

    ReplyDelete
  2. bagaimana jika yg ditawarkan personil dengan pengalaman 15 tahun kemudian diganti dengan 6 tahun (kualifikasi yang dipersyaratkan hanya 5 tahun, apakah dapat dilakukan pergantian personil ??? Mohon pencerahnnya pak Mudji. Terima kasih

    ReplyDelete
  3. tenaga personil dalam penawaran tidak sesuai dengan yg turun di lapangan. apakah itu bisa tanpa persetujuan PPK. karena pekerjaan adalah peklerjaan service mesin bukan konsultan.

    ReplyDelete
  4. Apakah bisa gugur ? Setelah muncul penetapan pemenang di lpse pada saat PPK untuk menghadirkan tenaga ahli pihak konsultan tdk dapat menghadirkannya..apakah penetapan pemenang nya menjadi gugur?
    Apakah bisa diganti Tenaga Ahli oleh yg baru semua yg sesuai specifikasi.?

    ReplyDelete
  5. Apakah bisa gugur ? Setelah muncul penetapan pemenang di lpse pada saat PPK untuk menghadirkan tenaga ahli pihak konsultan tdk dapat menghadirkannya..apakah penetapan pemenang nya menjadi gugur?
    Apakah bisa diganti Tenaga Ahli oleh yg baru semua yg sesuai specifikasi.?

    ReplyDelete
  6. Apakah bisa gugur ? Setelah muncul penetapan pemenang di lpse pada saat PPK untuk menghadirkan tenaga ahli pihak konsultan tdk dapat menghadirkannya..apakah penetapan pemenang nya menjadi gugur?
    Apakah bisa diganti Tenaga Ahli oleh yg baru semua yg sesuai specifikasi.?

    ReplyDelete
  7. Apakah bisa gugur ? Setelah muncul penetapan pemenang di lpse pada saat PPK untuk menghadirkan tenaga ahli pihak konsultan tdk dapat menghadirkannya..apakah penetapan pemenang nya menjadi gugur?
    Apakah bisa diganti Tenaga Ahli oleh yg baru semua yg sesuai specifikasi.?

    ReplyDelete