Apakah tenaga ahli konsultan yang
diganti dengan orang lain merupakan bentuk pengalihan pekerjaan ( sub kontrak)
?
1) Penyedia dapat mengajukan penggantian personil dan/atau peralatan kepada
PPK.
2) Penyedia tidak dibenarkan melakukan penggantian personil dan/atau
peralatan tanpa persetujuan PPK.
3) PPK meneliti permohonan perubahan personil dan/atau peralatan, dengan
ketentuan:
a)
Menyetujui permohonan perubahan personnil dan/atau peralatan bila alasan
yang diajukan dianggap sesuai;
b)
Tidak mengurangi kualifikasi tenaga ahli yang ditawarkan, dan tidak
menambah nilai kontrak.untuk kontrak biaya satuan (time based), biaya langsung
personil harus disesuaikan dengan gaji dasar tenaga ahli yang menggantikan.
c)
Menolak permohonan perubahan personil dan/atau peralatan bila alasan yang
diajukan dianggap tidak sesuai.
4) Untuk mengajukan permohonan penggantian personil, penyedia diwajibkan
melampirkan riwayat hidup/pengalaman kerja personil yang diusulkan dan disertai
alasan penggantian personil yang bersangkutan.
5) Dalam rangka penilaian usulan penggantian personildan/atau peralatan, PPK
dapat dibantu Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
Rujukan
Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012
9 Comments
Materi yang bagus untuk pencerahan. Mohon ijin share pak Mudji.....Terimakasih
ReplyDeletebagaimana jika yg ditawarkan personil dengan pengalaman 15 tahun kemudian diganti dengan 6 tahun (kualifikasi yang dipersyaratkan hanya 5 tahun, apakah dapat dilakukan pergantian personil ??? Mohon pencerahnnya pak Mudji. Terima kasih
ReplyDeletetenaga personil dalam penawaran tidak sesuai dengan yg turun di lapangan. apakah itu bisa tanpa persetujuan PPK. karena pekerjaan adalah peklerjaan service mesin bukan konsultan.
ReplyDeleteMinta no WA nya pak
ReplyDeleteMinta no WA nya pak
ReplyDeleteApakah bisa gugur ? Setelah muncul penetapan pemenang di lpse pada saat PPK untuk menghadirkan tenaga ahli pihak konsultan tdk dapat menghadirkannya..apakah penetapan pemenang nya menjadi gugur?
ReplyDeleteApakah bisa diganti Tenaga Ahli oleh yg baru semua yg sesuai specifikasi.?
Apakah bisa gugur ? Setelah muncul penetapan pemenang di lpse pada saat PPK untuk menghadirkan tenaga ahli pihak konsultan tdk dapat menghadirkannya..apakah penetapan pemenang nya menjadi gugur?
ReplyDeleteApakah bisa diganti Tenaga Ahli oleh yg baru semua yg sesuai specifikasi.?
Apakah bisa gugur ? Setelah muncul penetapan pemenang di lpse pada saat PPK untuk menghadirkan tenaga ahli pihak konsultan tdk dapat menghadirkannya..apakah penetapan pemenang nya menjadi gugur?
ReplyDeleteApakah bisa diganti Tenaga Ahli oleh yg baru semua yg sesuai specifikasi.?
Apakah bisa gugur ? Setelah muncul penetapan pemenang di lpse pada saat PPK untuk menghadirkan tenaga ahli pihak konsultan tdk dapat menghadirkannya..apakah penetapan pemenang nya menjadi gugur?
ReplyDeleteApakah bisa diganti Tenaga Ahli oleh yg baru semua yg sesuai specifikasi.?