Mohon maaf Pak Mudji karena numpang nanya di kolom komentar bapak. Di semua peraturan terbaru dari LKPP tidak ada lagi istilah Panitia Pengadaan tapi berganti dengan ULP. Apa masih dimungkinkan di satker kami memakai istilah Panitia Pengadaan untuk pengadaan tahun anggaran 2014? Karena untuk membentuk ULP, kami kekurangan tenaga (staf di kantor kami jumlahnya masih minim). Terima kasih atas jawaban dar Pak Mudji.
2 Comments
Mohon maaf Pak Mudji karena numpang nanya di kolom komentar bapak. Di semua peraturan terbaru dari LKPP tidak ada lagi istilah Panitia Pengadaan tapi berganti dengan ULP. Apa masih dimungkinkan di satker kami memakai istilah Panitia Pengadaan untuk pengadaan tahun anggaran 2014? Karena untuk membentuk ULP, kami kekurangan tenaga (staf di kantor kami jumlahnya masih minim). Terima kasih atas jawaban dar Pak Mudji.
ReplyDeleteBila instansi Saudara bagian dari pemda maka ULP cukup satu untuk satu pemda...
ReplyDelete