header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Kesalahan pilihan pengadaan ?

Apakah kesalahan pilihan pengadaan dikenakan sanksi ?


Sepanjang perbuatan itu (kesalahan prosedur/kesalahan pilihan pengadaan) bukan kesengajaan untuk merugikan keuangan negara, tidak ada pemalsuan dokumen/data, tidak ada tindakan fiktif, tidak ada tindakan suap/gratifikasi dan tindakan pidana lainnya, maka hal tersebut adalah dikenakan tindakan hukum administrasi.

Suatu hal yang aneh bahwa wilayah hukum administasi negara yang dinamis, tersebar di banyak aturan, tersebar dibanyak institusi pengaturannya, suatu proses di lapangan belum tentu dapat semua diaplikasikan sesuai perkembangan bisnis, aturan yang bergerak cepat berubah, suatu ketika tidak tepat dengan prosedur aturan yang ada  akan dicerca sebagai hal melawan hukum yang berdampak pidana.

Semoga saya dicatat dalam sisa umur sebagai orang-orang yang bertakwa, menegakkan sesuatu secara proporsinya atau adil kepada siapa saja. Apapun poltiknya, apapun sukunya dan bahkan apapun agamanya dsb.

Post a Comment

2 Comments

  1. Sangat sepakat pa..

    ReplyDelete
  2. Ya.setuju...tapi saat ini,aturan bisa diputarbalik untuk menindas orang yang lemah

    ReplyDelete