Apakah kesalahan pilihan pengadaan dikenakan sanksi ?
Sepanjang perbuatan itu (kesalahan prosedur/kesalahan pilihan pengadaan) bukan kesengajaan untuk merugikan keuangan negara, tidak ada pemalsuan dokumen/data, tidak ada tindakan fiktif, tidak ada tindakan suap/gratifikasi dan tindakan pidana lainnya, maka hal tersebut adalah dikenakan tindakan hukum administrasi.
Suatu hal yang aneh bahwa wilayah hukum administasi negara yang dinamis, tersebar di banyak aturan, tersebar dibanyak institusi pengaturannya, suatu proses di lapangan belum tentu dapat semua diaplikasikan sesuai perkembangan bisnis, aturan yang bergerak cepat berubah, suatu ketika tidak tepat dengan prosedur aturan yang ada akan dicerca sebagai hal melawan hukum yang berdampak pidana.
Semoga saya dicatat dalam sisa umur sebagai orang-orang yang bertakwa, menegakkan sesuatu secara proporsinya atau adil kepada siapa saja. Apapun poltiknya, apapun sukunya dan bahkan apapun agamanya dsb.
2 Comments
Sangat sepakat pa..
ReplyDeleteYa.setuju...tapi saat ini,aturan bisa diputarbalik untuk menindas orang yang lemah
ReplyDelete