header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Kontrak lump sum ada perubahan metode kerja


Apabila dalam pelaksanaan kontrak konstruksi yang menggunakan sistem lump sum terjadi perubahan metode kerja yang dilakukan oleh kontraktor, namun perubahan tersebut tidak mempengaruhi kualitas konstruksi, apakah hal tersebut dapat diperhitungkan dalam realisasi pembayaran?
(1) Untuk semua jenis kontrak fisik (konstruksi), akibat kondisi lapangan sangat memungkinkan dan dibenarkan melakukan penyesuaian metode kerja guna memenuhi target kualitas , waktu dan biaya.

(2) Akibat kondisi lapangan yang tidak dapat dihindari sehingga harus melakukan perubahan disain dan spesifikasi maka perilaku kontrak lumpsum tidak dapat dipenuhi. Penyelesaiannya harus dilakukan amandemen kontrak (Penyesuaian disain dan spseskfikasi) yang didukung dengan nota persetujuan, dokumen perubahan gambar dan spesifikasi, serta CCO/negosiasi harga tanpa merubah nilai kontrak. Bila ternyata harus merubah nilai kontrak maka diperlukan amandemen lanjutan (penambahan nilai kontrak)
Bila amandemennya ingin disatukan juga tidak dilarang

(3) Perubahan metode kerja selama tidak merubah disain dan spesifikasi maka tidak dibenarkan melakukan pemyesuaian harga


From Riad Horem

Post a Comment

0 Comments