Apabila dalam pelaksanaan kontrak konstruksi yang menggunakan sistem lump sum terjadi perubahan metode kerja yang dilakukan oleh kontraktor, namun perubahan tersebut tidak mempengaruhi kualitas konstruksi, apakah hal tersebut dapat diperhitungkan dalam realisasi pembayaran?
(1) Untuk semua jenis kontrak fisik (konstruksi), akibat kondisi lapangan sangat memungkinkan dan dibenarkan melakukan penyesuaian metode kerja guna memenuhi target kualitas , waktu dan biaya.
(2) Akibat kondisi lapangan yang tidak dapat dihindari sehingga harus melakukan perubahan disain dan spesifikasi maka perilaku kontrak lumpsum tidak dapat dipenuhi. Penyelesaiannya harus dilakukan amandemen kontrak (Penyesuaian disain dan spseskfikasi) yang didukung dengan nota persetujuan, dokumen perubahan gambar dan spesifikasi, serta CCO/negosiasi harga tanpa merubah nilai kontrak. Bila ternyata harus merubah nilai kontrak maka diperlukan amandemen lanjutan (penambahan nilai kontrak)
Bila amandemennya ingin disatukan juga tidak dilarang
(3) Perubahan metode kerja selama tidak merubah disain dan spesifikasi maka tidak dibenarkan melakukan pemyesuaian harga
From Riad Horem
0 Comments