Bagaimana pengadaan pelatihan dengan dana Rp 200 juta ?
Pengadaan dilakukan pilihan-pilihan. Pilihannya dapat dilakukan dengan :
a. pelelangan jasa lainnya
b. pengadaan langsung jasa lainnya ke lembaga pelatihan yang kompeten, dengan negosiasi kewajaran harga, disarankan dengan kontrak harga satuan
c. dilakukan swakelola kepada instansi pemerintah lain yang mempunyai tupoksi dan kompetensi dengan biaya secara PNBP atau secara atcost, tidak boleh mengambil keuntungan. Dalam hal ada pengadaan barang/jasa dilakukan dengan pengadaan langsung.
d. dilakukan oleh instansi kita sendiri, dengan pembayaran-pembayaran secara atcost seperti honor, sppd dsb. Dalam hal ada pengadaan barang/jasa dilakukan dengan pengadaan langsung.
4 Comments
Seandainya memilih melalui pengadaan langsung, apakah boleh lembaga pelatihan berbentuk lsm sebagai pelaksananya?
ReplyDeleteKompetensi ada ? Kalo punya kompetensi karena LSM tidak boleh ambil profit ...
ReplyDeleteapa alasannya kalau Lembaga Swadaya Masyarakat tidak boleh ambil Profit
ReplyDeleteEmangnya dia perusahaan ... ? LSM nir laba
ReplyDelete