Bagaimana penggunaannya ?
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jassa Pemerintah Pasal 44 ayat (2) huruf e, disebutkan kriteria keadaan tertentu untuk dapat dilakukan Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Jasa Konsultansi pekerjaan jasa konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokat atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda;
Apabila Pemerintah Daerah menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda maka dapat dilakukan Penunjukan Langsung terhadap advokat yang dianggap mampu dan memenuhi kualifikasi. Namun apabila Pemerintah Daerah akan melakukan gugatan terhadap pihak tertentu, maka pemilihan advokat dilakukan menggunakan metode seleksi.
0 Comments