juga terjadi perekayaan Biaya, seandainya penyedia Jasa PNS bisa lebih hemat dan murni dana dikembalikan ya ada manfaatnya, tetapi kebanyakan hanya mencari Rabat oleh Panitia, karena PNS biasanya mau dibayar Kecil sedang anggaran tetap maka Panitia masih banyak untung untuk dikorupsi.
2 Comments
Menurutku tidak boleh karena Pasti KKN
ReplyDeletejuga terjadi perekayaan Biaya, seandainya penyedia Jasa PNS bisa lebih hemat dan murni dana dikembalikan ya ada manfaatnya, tetapi kebanyakan hanya mencari Rabat oleh Panitia, karena PNS biasanya mau dibayar Kecil sedang anggaran tetap maka Panitia masih banyak untung untuk dikorupsi.
ReplyDelete