Sehubungan dengan paket pekerjaan
yang kami lelangkan, dalam hal kaitannya dengan evaluasi administrasi terhadap dokumen
penawaran, khususnya terkait dengan Jaminan Penawaran dapat kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut :
2. Di dalam point b. 3). b)
disebutkan yaitu “Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak
kurang dari waktu sebagaimana tercantum
dalam LDP” .
3. Terkait dengan poin 2 diatas,
kami ingin menanyakan sekaligus memohon pendapat Bapak mengenai pemenuhan syarat administrasi sebuah
jaminan penawaran dari peserta lelang yang
mulai berlaku sebelum tanggal akhir batas pemasukan penawaran, namun masa berlakunya tidak kurang dari yang
dipersyaratkan di dalam dokumen. Adapun ilustrasi sebagai berikut :
• Syarat Jaminan Penawaran dalam
LDP dari tanggal 11 April 2014 s.d 21 Mei 2014.
• Jaminan penawaran peserta
berlaku dari tanggal 8 April 2014 s/d 6 Juni 2014.
Berdasarkan ketiga
poin diatas, besar harapan kami kiranya Bapak dapat memberi jawaban.
Jawaban.
Evaluasi dillakukan sesuai kriteria/ketentuan
dalam dokumen pengadaan. Evaluasi dilakukan terhadap hal-hal yang
sifatnya memenuhi secara substansial, berdasarkan substansinya, dari
uraian yang disampaikan hal tersebut memenuhi substansi.
0 Comments