header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Evaluasi terhadap penawaran adalah yang memenuhi substansi

Sehubungan dengan paket pekerjaan yang kami lelangkan, dalam hal kaitannya dengan  evaluasi administrasi terhadap dokumen penawaran, khususnya terkait dengan Jaminan  Penawaran dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Evaluasi administrasi terhadap Jaminan Penawaran dilakukan dalam 10 (sepuluh) kriteria,  sesuai dengan Standar Dokumen Pengadaan yaitu pada Bab II. Instruksi Kepada Peserta,  Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran, Nomor 25. Evaluasi Penawaran, Sub. Nomor  25.3 Evaluasi Administrasi point b. 3).a) s/d 3).j).
2. Di dalam point b. 3). b) disebutkan yaitu “Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir  pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak kurang dari waktu sebagaimana  tercantum dalam LDP” .
3. Terkait dengan poin 2 diatas, kami ingin menanyakan sekaligus memohon pendapat Bapak  mengenai pemenuhan syarat administrasi sebuah jaminan penawaran dari peserta lelang  yang mulai berlaku sebelum tanggal akhir batas pemasukan penawaran, namun masa  berlakunya tidak kurang dari yang dipersyaratkan di dalam dokumen. Adapun ilustrasi  sebagai berikut :
• Syarat Jaminan Penawaran dalam LDP dari tanggal 11 April 2014 s.d 21 Mei 2014.
• Jaminan penawaran peserta berlaku dari tanggal 8 April 2014 s/d 6 Juni 2014.
 Berdasarkan ketiga poin diatas, besar harapan kami kiranya Bapak dapat memberi jawaban.
Jawaban.

Evaluasi dillakukan sesuai kriteria/ketentuan dalam dokumen  pengadaan.  Evaluasi dilakukan terhadap hal-hal yang sifatnya memenuhi secara substansial, berdasarkan substansinya,  dari  uraian yang disampaikan hal tersebut memenuhi substansi. 

Post a Comment

0 Comments