header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

KESALAHAN PROSEDURAL PENGADAAN MENJADI PIDANA ?

Kesalahan dalam metode pengadaan.

Harusnya lelang, dilakukan dengan penunjukan langsung ?
Harusnya penunjukan langsung menjadi pelelangan ?
Harusnya jasa konsultan dilakukan dengan jasa lainnya ?
Tidak ada tindakan korupsi, tidak ada tindakan pidana seperti pemalsuan data,
hanya saja pekerjaan penyedia tidak selesai.

Prosedural pengadaan adalah proses administrasi negara.
Suatu kesalahan prosedural bukanlah terkena sanksi pidana.
Kalaulah sering salah, ya perlu dibina dengan pelatihan atau magang.
Setelah dibina tetap tidak kompeten, ya diganti saja orangnya.
Penyedia yang tidak selesai akan diputus kontrak, dicairkan jaminan pelaksanaan dan di daftar hitam.
Berikut ini copy paste dari  www.hukumonline.com  yang menarik untuk direnungkan sehubungan dengan ketidaktepatan dalam pelaksanaan pengadaan.


Pengajar Hukum Anggaran Negara dan Keuangan Publik Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Dian Puji Simatupang mengatakan seorang pengambil kebijakan sebagai produk administrasi negara tidak dapat dipidana meskipun kebijakan tersebut salah.

“Tidak dapat dipidana,” tutur Dian Puji Simatupang dalam seminar “Pengambilan Kebijakan Publik Patutkah Dipidana?” di Jakarta, Jumat (7/3).

Dian beralasan seorang pengambil kebijakan dilekati dengan wewenang atributif. Wewenang yang diberikan oleh suatu peraturan kepada seorang pengambil kebijakan untuk mengambil kebijakan. Dalam mengambil kebijakan, seorang pengambil kebijakan harus mempertimbangkan manfaat atau tidaknya kebijakan tersebut demi kepentingan umum yang dilindunginya. Intinya, kebijakan yang diambil adalah pilihan terbaik pada situasi dan kondisi saat itu demi menjaga kepentingan umum.

Landasan hukum yang memperkuat pendapat Dian adalah Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 1966. Yurisprudensi ini menghapus pidana yang muncul dari tindakan kebijakan asalkan memenuhi tiga syarat, yaitu negara tidak dirugikan, seseorang atau badan hukum tidak diuntungkan secara melawan hukum, dan untuk pelayanan publik atau melindungi kepentingan umum.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan Dian, sebanyak 70 persen kasus hukum yang terjadi yang menyangkut tentang kebijakan publik justru bersifat dwaling, salah kira. Hanya 30 persen saja yang murni mengandung unsur pidana. Dwaling tersebut dapat berupa salah kira atas maksud pembuat peraturan (zelfstandingheid der zaak); salah kira atas hak orang atau badan hukum lain (dwaling in een subjetieve recht); salah kira atas makna suatu ketentuan (in het een objectieve recht), dan salah kira atas wewenang sendiri (dwaling in eigen bevoegheid).

Terhadap persoalan dwaling ini, Dian mengatakan penyelesaiannya bukan melalui sanksi pidana. Akan tetapi, harus melalui hukum administrasi. Dian pun mengingatkan tentang prinsip hukum pidana, yaitu premium remedium. “Kalau mereka salah, bisa diberi peringatan hingga sampai pemberhentian dengan tidak hormat. Bukan dipidana,” ucapnya kepadahukumonline.

Kendati demikian, Dian mengatakan tidak semua pengambil kebijakan tidak dapat dipidana atas kebijakan yang diambilnya. Pengambil kebijakan tetap dapat dipidana apabila ketika mengambil kebijakan mengandung unsur suap, ancaman, dan tipuan. Selama unsur tersebut dapat dibuktikan saat proses pengambil keputusan, pengambil kebijakan dapat dipidana.

“Tergantung motivasinya. Jika ada unsur suap dalam prosesnya itu, ya bisa dipidana,” lanjutnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana juga memaparkan hal yang serupa. Menurutnya, kebijakan yang dianggap salah tidak bisa ujug-ujug diberikan sanksi pidana. Tidak semua kesalahan langsung dipidana. Kesalahan di ranah hukum administrasi negara harus dibedakan dengan hukum pidana. Kesalahan dalam mengambil kebijakan tidak bisa disamakan serta merta dengan perbuatan jahat sebagaimana diatur dalam hukum pidana.

Hikmahanto menyebutkan hukum administrasi negara tidak mengenal sanksi pidana. Sanksi yang dikenal antara lain teguran lisan dan tertulis, penurunan pangkat, demosi, hingga pemecatan dengan tidak hormat.

Meskipun hukum administrasi negara tidak mengenal sanksi pidana, kebijakan yang salah tetap dapat dipidana. Kebijakan yang salah tersebut dikelompokkan setidak-tidaknya ada tiga macam, yaitu kebijakan serta keputusan dari pejabat yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) berat, seperti kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, kejahatan perang, dan perang agresi; kesalahan dalam pengambil kebijakan yang jelas-jelas telah dilarang  dan diatur sanksi pidananya sebagaimana diatur dalam Pasal 165 UU Pertambangan Mineral dan Batubara, dan kebijakan yang bersifat koruptif.

Terkait dengan kebijakan yang bersifat koruptif ini, Hikmahanto sangat menekankan bahwa yang perlu diperhatikan bukanlah kebijakannya yang salah dan merugikan, tetapi niat jahat dari pengambil kebijakan ketika membuat kebijakan. Ia pun turut mencontohkan kasus Bank Century. Untuk kasus Bank Century, seharusnya para pengambil kebijakan tidak dapat dipidana selama unsur niat jahat dari pengambil kejahatan tidak terbukti.

“Harus dibuktikan dulu mens rea-nya (niat jahat, red). Ada motif memperkaya diri sendiri atau orang lain nggak?” pungkasnya.

Post a Comment

0 Comments