Diberbagai negara,
pengadaan mereka biasa saja menyebut merek.
Bagaimana di Indonesia
?
Kejelasan
spesifikasi teknis barang yang meliputi :
(a) spesifikasi
teknis benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengguna/penerima akhir;
(b) tidak
mengarah kepada merek/produk tertentu, kecuali
untuk pengadaan suku cadang;
(c)
memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri; dan
(d)
memaksimalkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Larangan
penyebutan merek tersebut ketika dalam
pelelangan, namun untuk pengadaan langsung, penunjukan langsung dan
Epurchasing, dapat menyebut merek.
Dalam pelelangan
pun penyebutan merek yang sifatnya tidak mendiskrimasi dibolehkan, kalau hanya
bisa dipenuhi oleh satu penyedia saja, ya lakukan penunjukan langsung dengan
klarifikasi teknis dan negosiasi kewajaran harga.
0 Comments