header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

LARANGAN PENYEBUTAN MEREK ?



Diberbagai negara, pengadaan mereka biasa saja menyebut merek.
Bagaimana di Indonesia ?
Mengenai merek disebut dalam Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012, sebagai berikut :
Kejelasan spesifikasi teknis barang yang meliputi :
(a) spesifikasi teknis benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengguna/penerima akhir;
(b) tidak mengarah kepada merek/produk tertentu, kecuali untuk pengadaan suku cadang;
(c) memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri; dan
(d) memaksimalkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Larangan penyebutan merek tersebut  ketika dalam pelelangan, namun untuk pengadaan langsung, penunjukan langsung dan Epurchasing, dapat menyebut merek.

Dalam pelelangan pun penyebutan merek yang sifatnya tidak mendiskrimasi dibolehkan, kalau hanya bisa dipenuhi oleh satu penyedia saja, ya lakukan penunjukan langsung dengan klarifikasi teknis dan negosiasi kewajaran harga.

Post a Comment

0 Comments