header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pemaketan untuk konstruksi di banyak lokasi

Di Kabupaten kami ada paket lelang RUMAH LAYAK HUNI SEBANYAK 180 UNIT (tersebar di 12 Kecamatan), masing-masing rumah bernilai Rp. 44 juta/unitdan untuk tiap kecamatan tidak sama pembagiannya, ada yang 15 unit, 10 unit dan 5 unit.
bagaimana proses pengadaan barang/jasa terhadap paket ini ?
apakah dilelang secara keseluruhan atau dipisah untuk masing-masing kecamatan ?
(berkaitan dengan pasal 24 ayat (3) Perpres 54)

Bila dilaksanakan oleh kelompok masyarakat maka dilaksankan secara swakelola
Dalam hal dilaksanakan oleh penyedia agar dinilai bersama inspektorat pemaketannya, apakah efektif dan efisien berdasar lokasinya bila dilakukan dalam satu paket, atau beberapa paket atau banyak paket.

Post a Comment

0 Comments