Di Kabupaten kami ada paket lelang RUMAH LAYAK HUNI SEBANYAK 180
UNIT (tersebar di 12 Kecamatan), masing-masing rumah bernilai Rp. 44
juta/unitdan untuk tiap kecamatan tidak sama pembagiannya, ada yang 15 unit, 10 unit dan 5 unit.
apakah dilelang secara keseluruhan atau dipisah untuk masing-masing kecamatan ?
(berkaitan dengan pasal 24 ayat (3) Perpres 54)
Bila dilaksanakan oleh kelompok masyarakat maka dilaksankan secara swakelola
Dalam
hal dilaksanakan oleh penyedia agar dinilai bersama inspektorat
pemaketannya, apakah efektif dan efisien berdasar lokasinya bila
dilakukan dalam satu paket, atau beberapa paket atau banyak paket.
0 Comments