Pokja 2 ULP kota akan melelangkan pekerjaan pengadaan
koneksi internet 15 Mbbs, dalam e katalog terdapat beberapa provider
internet dengan berbagai harga yang di tawarkan, bagaimana caranya pokja
untuk menentukan provider yang di tunjuk, apakah dapat di tunjuk
provider yang memiliki harga tinggi di karenakan pihak pengguna (skpd)
telah terbiasa menggunakan provider tersebut, dikarenakan pelayanan yang
di rasa baik dan memuaskan selama menggunakan provider persebut,
Tanggapan
1. Untuk pemilihan provider jasa internet dalam ekatalog, silahkan
Saudara memilih Penyedia yg Saudara minati, dan dilakukan negosiasi
kewajaran harga
2. dapat ditandatangani oleh perwakilan di daerah Saudara
1 Comments
Apakah ada sanksi bagi satker yg melakukan pengadaan tidak melalui e-katalog padahal barang/jasa tersebut sudah tersedia di e-katalog?
ReplyDelete