header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan jasa internet di catalog

Pokja 2 ULP kota  akan melelangkan pekerjaan pengadaan koneksi internet 15 Mbbs, dalam e katalog terdapat beberapa provider internet dengan berbagai harga yang di tawarkan, bagaimana caranya pokja untuk menentukan provider yang di tunjuk, apakah dapat di tunjuk provider yang memiliki harga tinggi di karenakan pihak pengguna (skpd) telah terbiasa menggunakan provider tersebut, dikarenakan pelayanan yang di rasa baik dan memuaskan selama menggunakan provider persebut, 
Dapatkah kontrak pengadaan koneksi internet tersebut di tanda tangani oleh account executive perusahaan selaku pimpinan anak cabang di daerah kami, karena jika menandatangani kontrak harus ke pimpinan pusat perusahaan harus ke jakarta, trims

Tanggapan
1. Untuk pemilihan provider jasa internet dalam ekatalog, silahkan Saudara memilih Penyedia yg Saudara minati, dan dilakukan negosiasi kewajaran harga
2. dapat ditandatangani oleh perwakilan di daerah Saudara

Post a Comment

1 Comments

  1. Apakah ada sanksi bagi satker yg melakukan pengadaan tidak melalui e-katalog padahal barang/jasa tersebut sudah tersedia di e-katalog?

    ReplyDelete