header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan kendaraan yang tidak ada di catalog

Pengadaan kendaraan dinas XXX  sedang kami proses melalui proses pelelangan, namun pada kenyataannya penawaran peserta lelang diatas HPS (Harga GSO dari Main Dealer) karena yang menawar bukan dealer/main dealer, maka yang bersangkutan  menambahkan pajak dan keuntungan. Disisi lain kendaraan ini tidak termasuk dalam e-catalog.
Berkenaan dengan kondisi tersebut diatas dan mengingat dealer dan main dealer tidak bersedia mengikuti proses pelelangan, maka untuk pengadaan ini apakah dapat dilakukan dengan penunjukan langsung atau dengan menambah pajak dan keuntungan pada HPS yang melebihi nilai harga GSO yang dikeluarkan oleh main dealer.

Tanggapan

Apabila kendaraan yang dibutuhkan tidak terdapat dalam katalog, maka dilakukan dengan pengadaan langsung (nilainya di bawah rp.200juta), atau dilakukan dengan pelelangan umum/sederhana (jika nilainya diatas rp.200juta) dengan spesifikasi bukan untuk satu merek dan peserta adalah DEALER.
Dalam hal pelelangan ulang gagal maka PA dapat memerinthakan penunjukan langsung. Kemudian penunjukan langsung dilakukan kepada DEALER dengan negosiasi kewajaran harga.

Post a Comment

1 Comments

  1. Bagaimana jika spesifikasi kendaraan dan pagu yang tersedia hanya merujuk pada satu main dealer saja pak?

    ReplyDelete