Pengadaan kendaraan dinas XXX sedang kami proses melalui proses pelelangan, namun pada kenyataannya
penawaran peserta lelang diatas HPS (Harga GSO dari Main Dealer) karena
yang menawar bukan dealer/main dealer, maka yang bersangkutan
menambahkan pajak dan keuntungan. Disisi lain kendaraan ini tidak
termasuk dalam e-catalog.
Tanggapan
Apabila kendaraan yang dibutuhkan tidak terdapat dalam katalog, maka
dilakukan dengan pengadaan langsung (nilainya di bawah rp.200juta), atau
dilakukan dengan pelelangan umum/sederhana (jika nilainya diatas
rp.200juta) dengan spesifikasi bukan untuk satu merek dan peserta adalah DEALER.
Dalam hal pelelangan ulang gagal maka PA dapat memerinthakan penunjukan langsung. Kemudian penunjukan langsung dilakukan kepada DEALER dengan negosiasi kewajaran harga.
1 Comments
Bagaimana jika spesifikasi kendaraan dan pagu yang tersedia hanya merujuk pada satu main dealer saja pak?
ReplyDelete