header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan makanan dan minuman dalam pelaksanaan Pusdiklat selama 50 hari

Didalam DPA kami ada Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Wirausaha Kota, didalam kegiatan tersebut ada belanja makanan dan minuman kegiatan yang akan direalisasikan untuk memenuhi kebutuhan makanan dan minuman dalam pelaksanaan Pusdiklat selama 50 hari, nilai anggaran belanja dan makanan kegiatan sebesar Rp.300.000.000,-.yang ingin saya tanyakan apakah proses pengadaan tersebut tetap dilaksanakan dengan metode pelelangan dikarenakan melihat nilai pagu belanja?atau dapat menggunakan metode pengadaan langsung dikarenakan realisasi belanja makanan dan minuman kemungkinan bisa dipecah pertransaksi karena masa penyediaan makanan dan minuman setiap hari selama 50 hari?atas sarannya kami mengucapkan terima kasih.


Tanggapan .
Agar  dilakukan lelang dengan kontrak harga satuan.
Setelah kontrak, barang dapat dipesan sesuai kebutuhan.
Pembayaran sesuai prestasi pekerjaan yang telah dilaksanakan.


Post a Comment

0 Comments