Didalam DPA kami ada Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Wirausaha Kota, didalam kegiatan tersebut ada belanja makanan dan minuman
kegiatan yang akan direalisasikan untuk memenuhi kebutuhan makanan dan
minuman dalam pelaksanaan Pusdiklat selama 50 hari, nilai anggaran
belanja dan makanan kegiatan sebesar Rp.300.000.000,-.yang ingin saya
tanyakan apakah proses pengadaan tersebut tetap dilaksanakan dengan
metode pelelangan dikarenakan melihat nilai pagu belanja?atau dapat
menggunakan metode pengadaan langsung dikarenakan realisasi belanja
makanan dan minuman kemungkinan bisa dipecah pertransaksi karena masa
penyediaan makanan dan minuman setiap hari selama 50 hari?atas sarannya
kami mengucapkan terima kasih.
Tanggapan .
Agar dilakukan lelang dengan kontrak harga satuan.
Setelah kontrak, barang dapat dipesan sesuai kebutuhan.
Pembayaran sesuai prestasi pekerjaan yang telah dilaksanakan.
0 Comments