header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan pagar besi senilai Rp. 22 juta ( Pengadaan langsung ? )

Apakah  ke PT atau CV ?
Apakah dicari penyedia pembanding ?

Apakah  ijin usahanya  ?
Apakah dengan SPK  ?
Apakah punya NPWP  ?
Apakah harus ada faktur ?
Apakah harus ada HPS  ?
Apakah harus ada spesifikasi ?
Siapa yang mengadakan ?

Pengadaan dilakukan langsung dengan bengkel las.
Tidfak perlu dicari penyedia pembanding, tetapi satu saja penyedia yang  kompeten dan dilakukan klarifikasi teknis dan negeosiasi kewajaran harga.
Ijin usahanya, bila ada ya ijin usaha bengkel las
Cukup dilakukan dengan kuitansi, dalam hal banyak klausul yang harus disampaikan maka dibuat dalam bentuk SPK.

Disarankan punya NPWP, dalam hal tidak punta NPWP, pajak PPh nya bisa dua kali lipat ( mengenai kewajiban ber NPWP silahkan dikoordinasikan dengan bagian keuangan).

Faktur diperlukan untuk penyedia yang terdaftar sebagai PKP (pengusaha kena pajak), kalau bukan sebagai PKP tidak perlu diminta fakturnya.  ( mengenai kewajiban ber NPWP silahkan dikoordinasikan dengan bagian keuangan).

Ya dibuatkan HPS dan spesifikasinya .

Yang melaksanakan pengadaan adalah pejabat pengadaan.

Post a Comment

0 Comments