Apakah ke PT atau CV ?
Apakah dicari penyedia pembanding ?
Apakah ijin usahanya ?
Apakah dengan SPK ?
Apakah punya NPWP ?
Apakah harus ada faktur ?
Apakah harus ada HPS ?
Apakah harus ada spesifikasi ?
Siapa yang mengadakan ?
Pengadaan dilakukan langsung dengan bengkel las.
Tidfak perlu dicari penyedia pembanding, tetapi satu saja penyedia yang kompeten dan dilakukan klarifikasi teknis dan negeosiasi kewajaran harga.
Ijin usahanya, bila ada ya ijin usaha bengkel las
Cukup dilakukan dengan kuitansi, dalam hal banyak klausul yang harus disampaikan maka dibuat dalam bentuk SPK.
Disarankan punya NPWP, dalam hal tidak punta NPWP, pajak PPh nya bisa dua kali lipat ( mengenai kewajiban ber NPWP silahkan dikoordinasikan dengan bagian keuangan).
Faktur diperlukan untuk penyedia yang terdaftar sebagai PKP (pengusaha kena pajak), kalau bukan sebagai PKP tidak perlu diminta fakturnya. ( mengenai kewajiban ber NPWP silahkan dikoordinasikan dengan bagian keuangan).
Ya dibuatkan HPS dan spesifikasinya .
Yang melaksanakan pengadaan adalah pejabat pengadaan.
0 Comments