PPHP sesuai Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya dalam pasal 95 menyebutkan peran PPHP ketika pekerjaan selesai 100%.
Bagaimana dalam peran yang bukan 100% atau yang bukan kontrak ?
Ketika ruang lingkup dalam penugasannya ada peran PPHP dalam semua serah terima pekerjaan atau mekanisme pertanggungjawaban keuangan ada peran PPHP maka PPHP berperan meskipun tidak penyerahan 100% .
Bagiamana dengan hasil serah terima pekerjaan jasa hotel ?
Kalau PPHP diajak ikut serta menjadi peserta acara di hotel maka PPHP ainal yakin ( yakin melihat).
Dalam hal PPHP tidak dilibatkan dalam kegiatan rapat di hotel, bagaimana peran PPHP dalam serah terima pekerjaan ?
PPHP dapat melakukan serah terima hotel dengan melihat antara lain kontrak/spk/kuitansi, daftar hadir, foto kegiatan atau materi acara.
0 Comments