header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Peran PPHP dalam kegiatan rapat di hotel

PPHP sesuai Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya dalam pasal 95 menyebutkan peran PPHP ketika pekerjaan selesai 100%.
Bagaimana dalam peran yang bukan 100%  atau yang bukan kontrak ?
Ketika ruang lingkup dalam penugasannya ada peran PPHP dalam semua serah terima pekerjaan atau mekanisme pertanggungjawaban keuangan ada peran PPHP maka PPHP berperan meskipun tidak penyerahan 100% .

Bagiamana dengan hasil serah terima pekerjaan jasa hotel ?

Kalau PPHP diajak ikut serta menjadi peserta  acara di hotel maka PPHP  ainal yakin ( yakin melihat). 

Dalam hal  PPHP tidak dilibatkan dalam kegiatan rapat di hotel,  bagaimana peran PPHP dalam serah terima pekerjaan ?

PPHP dapat melakukan serah terima hotel dengan melihat antara lain kontrak/spk/kuitansi, daftar hadir,  foto kegiatan atau materi acara.

Post a Comment

0 Comments