header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PPN menjadi dua kali di HPS ?

Kami survei di level distributor dengan harga Rp 1 miliar sudah termasuk PPN, sedangkan distributor memberi tahu bahwa mereka tidak ikut pelelengan dan tidak bersedia ditunjuk, yang ikut adalah agen/pengecer ( level di bawah distributor ).

Bagaimana membuat HPS nya ?
Silahkan ditambahkan keuntungan 10%, bila produk ini kena PPN 10% diberikan PPN 10%.
Jadi Rp 1 miliar ditambah Rp 100 juta dan diberi PPN 10% ( 110 juta) sehingga total adalah Rp. 1,210.000.000

Apakah pajak PPN ini tidak dobel, karena auditor menganggap kami dobel, sehingga harus setor ?

Tidak dinilai sebagai dobel PPN.

PPN sebagai pajak masukan dan pajak keluaran di pabrikan, distributor, agen, pengecer adalah tanggung jawab mereka dengan kantor pajak.

Rujukan : SE 21 Ditjen Pajak tahun 2000

Post a Comment

0 Comments