Kami survei di level distributor dengan harga Rp 1 miliar sudah termasuk PPN, sedangkan distributor memberi tahu bahwa mereka tidak ikut pelelengan dan tidak bersedia ditunjuk, yang ikut adalah agen/pengecer ( level di bawah distributor ).
Bagaimana membuat HPS nya ?
Silahkan ditambahkan keuntungan 10%, bila produk ini kena PPN 10% diberikan PPN 10%.
Jadi Rp 1 miliar ditambah Rp 100 juta dan diberi PPN 10% ( 110 juta) sehingga total adalah Rp. 1,210.000.000
Apakah pajak PPN ini tidak dobel, karena auditor menganggap kami dobel, sehingga harus setor ?
Tidak dinilai sebagai dobel PPN.
PPN sebagai pajak masukan dan pajak keluaran di pabrikan, distributor, agen, pengecer adalah tanggung jawab mereka dengan kantor pajak.
Rujukan : SE 21 Ditjen Pajak tahun 2000
0 Comments