Apakah pengadaan e-purchasing melalui e-catalog dapat disebut sebagai metode Penunjukkan Langsung ?
Epurchasing beda dengan penunjukan langsung, karena diatur tersendiri memperhatikan kontrak payungnya dan epurchasing (pembelian lewat catalog ) hanya dapat dilakukan bila tercantum dalam catalog LKPP dengan menggunakan aplikasi LKPP.
1 Comments
asm, gmn kabarnya pak muji semoga selalu sehat ya pak!!
ReplyDeleteohya saya subhan yg tempo hari ketemu di hotel sahid, gmn pak mengenai kerja sama kita, saya ada teknik supaya para peserta pelatihan lebih enjoy dan bisa lebih fokus, mudah2 an dgn teknik ini nanti output nya lebih bisa dirasakan, ohya saya bisa di hubungi di subhan 08561457806