Paket MK yg sedang kami lakukannadalah untuk Multi years...pertanyaan : apakah harus dengan kontrak induk dan anak juga karena saat kami melihat kontrak di dinas PU yg multi yeras kami tdk melihat ada kontrak induk dan kontrak anak..semua dijadikan satu kontrak tapi cukup dijelaskan di Syarat Umum dan Syarat Khususs, apakah bisa begitu saja...?
Kontrak induk dan kontrak anak, tidak ada rujukannnya
0 Comments