Apakah untuk paket diatas 2.5 M boleh diikuti oleh
penyedia dengan klasifikasi usaha kecil?
Bisa berdasar pasal 100 ayat 3, Perpres 54 tahun 2010
dan perubahannya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan
kompetensi teknis adalah memiliki kemampuan sumber daya manusia, teknis, modal
dan peralatan yang cukup, contohnya pengadaan kendaraan, peralatan elektronik
presisi tinggi, percetakan dengan security paper, walaupun nilainya dibawah
Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diberikan kepada Penyedia
Barang/Jasa yang bukan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta koperasi kecil.
Selanjutnya untuk jasa lainnya dan pekerjaan konstruksi harus memiliki
KD, sehingga usaha kecil juga harus memiliki KD.
Pasal 19 ayat
1h “memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk
usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang
dan Jasa Konsultansi”.
Untuk HPS jangan cenderung kepada
harga toko tetapi nilai HPS agar cenderung pada harga distributor.
0 Comments