header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pemaketan berdasar kompetensi penyedia dan lokasi

Kegiatan Rehab Sedang/Berat Gedung Kantor, dengan DPA senilai Rp.350 juta, yang terdiri dari pekerjaan 1. Rehab Sedang/Berat Rumah Dinas (bidang arsitektur) dengan nilai Rp.190 juta, dan 2. Conblok halaman kantor (bidang sipil) dengan nilai Rp.160 juta dengan kode rekening masing-masing berbeda.
Yang ingin kami tanyakan, metode apa yang paling tepat untuk pemilihan penyedia barang/jasa atas pekerjaan tersebut diatas. Apakah melalui metode Pengadaan Langsung dengan masing-masing pekerjaan oleh Pejabat Pengadaan dan atau dengan metode  pemilihan langsung oleh ULP dengan menggabungkan kedua pekerjaan tersebut.

Mengingat kompetensi penyedia adalah sama dan lokasinya sama maka dijadikan satu paket dan dilakukan dengan pelelangan sederhana.

Post a Comment

0 Comments