header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pembuktian kualifikasi

Apabila dalam Evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi terhadap 3 penawaran yang sah,semua penawaran gugur atau tidak hadir kualifikasi atau mengundurkan diri sedangkan masih ada pesert yang memenuhi syarat (penewaran peringkat 4,5,6 dst)apakah yang harus dilakukan panitia
?
Apakah harus mengundang kembali peserta lelang peringkat 4,5 atau 6 ataukah panitia mengulang lelang tersebut...terimakasih mohon penjelasannya.
 
Kalau calon pemenang 1, 2 dan 3 tidak hadir atau semua mengundurkan diri dalam pembuktian kualifikasi maka pelelangan gagal (pasal 83 ayat 1 i)
Bila calon pemenang 1, 2 dan 3, hadir namun gugur dalam pembuktian kualifikasi, silahkan saudara mengundang calon pemenang berikutnya (4,5,6).

Post a Comment

0 Comments