header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan di catalog LKPP, haruskah yang termurah ?



No.
Nama alat
Penyedia
Harga Rp.
1
XXX spesifikasi zzzz
PT A
$  90.000
2
XXX spesifikasi zzzz
PT B
$  91.500
3
XXX spesifikasi zzw
PT C
$  92.200
4
XXX spesifikasi zmzy
PT D
$  92.800
5
XXX spesifikasi zznk
PT E
$  93.050

Dalam pengadaan dengan catalog LKPP, instansi pemerintah tidak diharamkan lagi menyebut merek kepada Pejabat Pengadaan atau Pokja ULP untuk diproses pengadaannya, dan spesifikasi tidak perlu membuat lagi, sudah tersedia di catalog LKPP.

Apakah pengadaan harus dilakukan kepada yang termurah di antara yang tersedia di catalog LKPP ?
Tidak, sesuai yang dibutuhkan. Misal kita bisa memilih dari PT D.
Pengadaan dilakukan terhadap barang yang diperlukan, dan dilakukan klarifikasi serta negosiasi harga. Jadi misal terhadap produk PT D, dilakukan klarifikasi teknis dan negosiasi kewajaran harga.

Harga untuk mata uang asing sudah dikonversi kedalam rupiah dan sudah ter update dengan kurs tengah, harian bank Indonesia.

Post a Comment

0 Comments