Apakah proses pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan koni yang
dananya berasal dari dana hibah dari pemerintah daerah harus mengikuti
mekanisme perpres 54 tahun 2010 beserta perubahannya ?
Untuk pemberian dana yang diterima oleh KONI, kemudian KONI
mengadakan pengadaan, naka pengadaannya tidak menggunakan mekanisme
Perpres 54/2010 dan perubahannya. Namun tetap harus memperhatikan
prinsip-prinsip pengadaan. Lebik baik lagi bila ada petunjuk teknis yang
dibuat untuk KONI dalam pengadaan.
0 Comments