header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan mesin penghancur sampah

Ada pengadaan mesin penghancur sampah sebanyak  7  unit beserta konstruksi (mesin dan bangunan). Tiap unit telah tercantum dalam setiap DPA (Dokumen Pelaks Anggaran) masing-masing SKPD (7 kecamatan masing-masing 1 unit mesin dalam 7 DPA). Nilai dalam pagu DPA per unit sebesar Rp 105 juta, sehingga apabila ditotal ada Rp 735 juta.

PERTANYAAN :
1. Metode pengadaan apakah yg sebaiknya dilaksanakan? apakah melalui masing-masing SKPD menggunakan metode Pengadaan Langsung dimana spesifikasi mesin tsb semua sama dan melalui 1 penyedia yg sama ATAU melalui Pelelangan Umum/Sederhana menggunakan kontrak Pengadaan Bersama?
2. Apabila kami akan melakukan pelelangan umum/sederhana, apakah perlu dilakukan revisi DPA terlebih dahulu dengan cara menggabungkan ke-7 unit mesin tsb ke dalam 1 DPA SKPD Badan Lingkungan Hidup atau Pekerjaan Umum ATAU tetap di masing-masing kecamatan DPA-nya (7 PPK dengan 1 penyedia)?


1. pengadaan adalah pilihan-pilihan, bila masing-masing DPA dibawah Rp 200 juta dilakukan pengadaan langsung, dapat juga dilakukan pengadaan bersama, silahkan dipertimbangkan berdasar efektif dan efisien untuk daerah Saudara
2. bila pengadaan bersama, tidak perlu revisi DPA, pembebanan kontrak mengacu kepada masing-masing DPA, selanjutnya silahkan koordinasikan dengan bagian keuangan

Post a Comment

0 Comments