Ada pengadaan mesin penghancur sampah sebanyak 7 unit
beserta konstruksi (mesin dan bangunan). Tiap unit telah tercantum
dalam setiap DPA (Dokumen Pelaks Anggaran) masing-masing SKPD (7
kecamatan masing-masing 1 unit mesin dalam 7 DPA). Nilai dalam pagu DPA
per unit sebesar Rp 105 juta, sehingga apabila ditotal ada Rp 735 juta.
PERTANYAAN :
1. Metode pengadaan apakah yg sebaiknya dilaksanakan? apakah melalui
masing-masing SKPD menggunakan metode Pengadaan Langsung dimana
spesifikasi mesin tsb semua sama dan melalui 1 penyedia yg sama ATAU
melalui Pelelangan Umum/Sederhana menggunakan kontrak Pengadaan Bersama?
2. Apabila kami akan melakukan pelelangan umum/sederhana, apakah
perlu dilakukan revisi DPA terlebih dahulu dengan cara menggabungkan
ke-7 unit mesin tsb ke dalam 1 DPA SKPD Badan Lingkungan Hidup atau
Pekerjaan Umum ATAU tetap di masing-masing kecamatan DPA-nya (7 PPK
dengan 1 penyedia)?
1. pengadaan adalah pilihan-pilihan, bila masing-masing DPA dibawah
Rp 200 juta dilakukan pengadaan langsung, dapat juga dilakukan pengadaan
bersama, silahkan dipertimbangkan berdasar efektif dan efisien untuk
daerah Saudara
2. bila pengadaan bersama, tidak perlu revisi DPA, pembebanan kontrak mengacu kepada masing-masing DPA, selanjutnya silahkan koordinasikan dengan bagian keuangan
0 Comments