Pengadaan ambulance yang ternyata tidak ada dalam e katalog harus lelang
umum.
Apakah syarat penyedia harus ATPM (agen tunggal pemegang merak)?
2. dalam hal ada di catalog LKPP maka dilakukan dengan penunjukan langsung secara Epruchasing, dengan klarifikasi dan negosiasi kewajaran harga.
3.
bila tidak ada di catalog LKPP dan nilainya di atas Rp 200 juta maka
dilakukan pelelangan, dengan syarat peserta lelang adalah ATPM (dealer),
dalam hal dealer tidak memiliki barang tersebut maka dapat disyaratkan
pesertanya adalah perusahaan karoseri
2 Comments
Apakah ATPM terdaftar secara legal di Kementerian Perdagangan, Pak ?
ReplyDeleteApakah ATPM terdaftar secara legal di Kementerian Perdagangan, Pak ?
ReplyDelete