1. apa boleh pengadaan obat generik yang tidak ada dalam e katalog secara penunjukan langsung atau tender?
2. Apa boleh memisah pengadaan obat generik dan paten dalam 1 (satu) rekening? atau harus ditender semua?
1.
a. bila penyedianya hanya satu, dilakukan penunjukan langsung.
b. bila penyedianya banyak dan nilainya dibawah Rp. 200 juta dilakukan dengan pengadaan langsung.
c. bila penyedianya banyak dan nilainya di atas Rp. 200 juta dilakukan dengan pelelengan sederhana.
2. dalam satu kode rekening dapat dilakukan banyak SPK/kontrak dengan :
a. catalog LKPP dengan Epurchasing (bisa banyak penyedia, yang akan SPK/kontrak ),
b. pelelangan,
c. pengadaan langsung
d. penunjukan langsung.
0 Comments