header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan tiket pesawat

Bagaimana pengadaan tiket pesawat ?
Pengadaan tiket pesawat dapat dilakukan langsung pembelian kepada maskapi penerbangan 
ataupun kepada agen penjualan tiket.  Yang perlu diperhatikan adalah mengenai harga.
Harga di agen tidak boleh lebih mahal, daripada harga di maskapi penerbangan.

Contoh harga Jakarta-Medan di maskapi adalah Rp. 1,5 juta maka harga di agen harus juga Rp. 1,5 juta.

Jangan sampai harga di agen lebih tinggi daripda maskapi, yaitu misal Rp, 1,6 juta.

Kalau harga agen tidak  boleh lebih tinggi daripada maskapi, darimana keuntungan agen ?
Agen akan dapat keuntungan dari fee atas kerjasama agen dengan maskapi penerbangan.

Kelebihan harga antara agen dengan maskapi, akan jadi temuan oleh auditor. 
Menurut auditor, kelebihan perbedaan harga menjadi hal yang harus disetor. 

Post a Comment

7 Comments

  1. apakah pejabat yg melakukan perjalanan dinas harus beli tiket di loket maskapai,karena kalau beli di maskapai pasti akan mengalami kendala dan kalau beli di agen pasti akan ada selisih dg memperhatikan fluktuasi harga antara ambang atas dan ambang atas pada hari2 tertentu...
    padahal setelah membaca peraturan menteri keuangan no.113/PMK.05/2012 tgl.03-Juli-2012 bahwa yang di pertanggung jawabkan adalah harga yg tercantum pada tiket,bukan harga yg ditentukan oleh maskapai..

    Bagaimana menurut Pak Mudji Santoso...?

    ReplyDelete
  2. sesuai pasal 34 ayat 2 (huruf c) Permenkeu no.113/PMK.05/2012

    ReplyDelete
  3. Ini pengadaan tiket yang dilakukan kerja sama dengan agen...kalau sporadis..bisa ...namun mohon masukan rekan-rekan... tx

    ReplyDelete
  4. Dalam menilai unsur ekonomis/kemahalan harga tiket, kriteria yang digunakan memang harga resmi yang ditetapkan oleh Maskapai. Seyogyanya, agen menjual sesuai dengan/mengikuti harga yang sudah ditetapkan oleh Maskapai. Untuk ilustrasi, praktik penetapan harga tiket bisa kita samakan dengan harga BBM di SPBU, yang harganya sama di tiap SPBU di manapun.

    Untuk meningkatkan pengendalian intern atas pembelian tiket, pada beberapa instansi sudah diterapkan kebijakan pembelian tiket dilakukan secara terpusat oleh instansi, bukan oleh pegawai. Instansi tsb. melakukan kerja sama/mou dengan maskapai ybs.

    ReplyDelete
  5. Adakah contoh MOU terkait dgn kerja sama antara suatu SKPD dgn pihak maskapai atau suatu Agen penjualan tiket pesawat....?

    ReplyDelete
  6. Ya..adakah contoh mou antara corporate BUMN dg agen tour travel ttg pengadaan tiket pesawat.
    Apakah peraturan mentei berlaku juga di BUMN

    ReplyDelete
  7. Ya..adakah contoh mou antara corporate BUMN dg agen tour travel ttg pengadaan tiket pesawat.
    Apakah peraturan mentei berlaku juga di BUMN

    ReplyDelete