header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Penyedia yang menang mempunyai track record yang jelek

Dalam pengadaan untuk kantor kami, PT ABC terpilih menjadi pemenangnya.
Di  kegiatan tahun lalu di pemda daerah lain PT ABC pekerjaannnya tidak selesai dan tidak berkualitas.
Namun yang bersangkutan  tidak didaftar hitam oleh instansi di pemda di daerah lain tersebut.

Jadi dalam daftar hitam untuk PT ABC dan direkturnya belum ada.

Tanggapan :

Bila diketahui, track record suatu penyedia tidak bagus, untuk saat ini belum ada mekanisme untuk menggusur sebagai calon pemenang. (semoga disistem mendatang dapat diciptakan).

Tindakan yang perlu dilakukan adalah :
1. dalam awal pelaksanaan kontrak perlu ditegaskan hal-hal yang harus dilakukan. Penyedia perlu menjelaskan metodologi pekerjaan , jadwal waktu pelaksanaan dan target out put  pekerjaan.

2. pengendalian dan pengawasan pekerjaan, perlu dilakukan sejak awal dan lebih ditingkatkan . baik dari segi personil yang mengawasi dan yang mengendalikan maupun dari segi frekuensi pengawasan, sehingga kualitas pekerjaan dan keterlambatan pekerjaan dapat dihindari.

3. perlu ditegaskan adanya target yang harus dicapai dalam setiap tahapan waktu, mekanisme teguran dan kemungkinan pemutusan kontrak

Post a Comment

1 Comments

  1. Apakah mekanisme ini masih belum ada dalam Perpres 16/2018 dan aturan turunannya, pak?

    ReplyDelete