Apakah bukti perikatan untuk pengadaan senilai dibawah Rp 50 juta yang dilakukan secara E-purchasing ?
Bukti perikatan
0 s.d Rp 10 juta = bukti pembelian
0 s.d. Rp. 50 juta = kuitansi
0 s.d. Rp 200 juta = SPK
0 s.d. Rp. tidak terbatas = surat perjanjian/kontrak
Sedangkan fasilitas di E-purchasing adalah dokumen kontrak dan surat pesanan.
Untuk nilai s.d. Rp 50 juta dapat dilakukan dengan kuitansi.
Namun karena harus ada yang diinput dalam sistem yang memerlukan kontrak, maka sebaiknya dibuat dalam kontrak, apalagi dokumen kontrak sudah tersedia dalam sistem.
2 Comments
bagaimana dengan jasa konsultansi dengan nilai dibawah 10 jt pak.?
ReplyDeleteApakah Anda dalam kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
ReplyDeletepinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda?
Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan dan kami memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%.
Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
Terima kasih
Terima kasih dan Tuhan memberkati
Ibu Kelly