header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Evaluasi penawaran ...

Pengadaan bibit okulasi karet. PPK meminta 2 (dua) varietas/klon, kuantitas dan harga hanya menulis satu okulasi karet. 
Apakah :
penyedia1. membuat sesuai daftar kuantitas dan harga tidak diuraikan 2 klon tetapi di spesifikasi menawarkan 2 klon. 
penyedia 2 di daftar kuantitas dan harga diuraikan sebanyak 2 klon tetapi jumlah tetap sama yang diinginkan PPK. 

Apakah  penyedia 1 dan 2 memenuhi?
 
Dalam membuat spesifkasi, PPK menyampaikan secara spesifikasi apa yang dibutuhkan dan berapa yang dibutuhkan sehingga dipahami oleh penawar (calon penyedia).
Jadi ada dua item berserta volumenya masing-masing
Bila penyedia dapat memenuhi spesifikasi tersebut dan kuantitasnya, maka penyedia dapat menawarkan harganya.
Dalam melakukan evaluasi penawaran, ULP/Pejabat Pengadaan harus berpedoman pada tata cara/kriteria yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan (sebagaimana ketentuan pasal 79 Perpres nomor 54 tahun 2010).
Dalam penawaran tidak jelas agar dilakukan klarifikasi
Untuk pengadaan yang menggunakan kontrak harga satuan maka harga satuan untuk masing-masing item tidak boleh diubah
Untuk pengadaan yang menggunakan kontrak lumpsum maka total, tidak boleh diubah

Post a Comment

0 Comments