Pengadaan bibit okulasi karet. PPK meminta 2 (dua) varietas/klon,
kuantitas dan harga hanya menulis satu okulasi karet.
Apakah :
penyedia1.
membuat sesuai daftar kuantitas dan harga tidak diuraikan 2 klon tetapi
di spesifikasi menawarkan 2 klon.
penyedia 2 di daftar kuantitas dan
harga diuraikan sebanyak 2 klon tetapi jumlah tetap sama yang diinginkan
PPK.
Apakah penyedia 1 dan 2 memenuhi?
Dalam membuat spesifkasi, PPK menyampaikan secara spesifikasi apa
yang dibutuhkan dan berapa yang dibutuhkan sehingga dipahami oleh
penawar (calon penyedia).
Jadi ada dua item berserta volumenya masing-masing
Bila penyedia dapat memenuhi spesifikasi tersebut dan kuantitasnya, maka penyedia dapat menawarkan harganya.
Dalam
melakukan evaluasi penawaran, ULP/Pejabat Pengadaan harus berpedoman
pada tata cara/kriteria yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan
(sebagaimana ketentuan pasal 79 Perpres nomor 54 tahun 2010).
Dalam penawaran tidak jelas agar dilakukan klarifikasi
Untuk pengadaan yang menggunakan kontrak harga satuan maka harga satuan untuk masing-masing item tidak boleh diubah
Untuk pengadaan yang menggunakan kontrak lumpsum maka total, tidak boleh diubah
0 Comments