Apabila pokja ULP telah selesai melaksanakan
pelelangan, tetapi pelelangan tersebut gagal disebabkan tidak ada
yang lulus. apakah panitia dapat mengambil honor untuk kegiatan
pelelangan dimaksud ?
Apabila lelang diulang apakah pada pelelangan ulang tersebut
panitia dapat mengambil honor lagi ? mengingat pelelangan dilaksanakan 2
kali ?
Honor dikaitkan dengan kontribusi kerja, bukan berhasil tidaknya lelang.
Selanjutnya silahkan dibicarakan dengan bagian keuangan dan inspektorat mengenai hal honor ini.
0 Comments