KPA (pak Surya) di dinas Perhubungan, dapatkah menjadi anggota pokja untuk paket-paket di luar dinas perhubungan ?
Ya bisa, karena tidak ada pertentangan kepentingan dan diharapkan dapat menjaga integritas.
Namun demikian untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas pemerintahan yang baik, agar dicari orang lain saja untuk menjadi anggota pokja ULP
Rujukan pasal 6 Perpres 54/70
0 Comments