Ketika lelang ulang dalam aplikasi SPSE LKPP yang memasukan penawaran
1. hanya satu penyedia, atau
2. hanya dua penyedia
Kenapa tidak bisa dibuka ?
Seharusnya ketika lelang gagal kemudian lelang ulang, yang dipilih dalam aplikasi SPSE adalah lelang ulang. Namun kita kadang lupa , dalam lelang ulang kita melakukan seperti lelang baru, yaitu yang dipilih dalam aplikasi adalah lelang baru, karena oleh sistem dibaca sebagai lelang baru maka penawaran yang masuk kurang dari tiga ( satu atau dua) menjadi tidak bisa dibuka.
Dalam hal menjumpai keadaan demikian, maka silahkan dilaporkan ke LPSE.
LPSE akan melaporkan ke LKPP untuk dapat dibuka penawaran satu penyedia atau dua penyedia tersebut.
2 Comments
Yth Pak Mudji, yang dimaksud lelang ulang itu apakah peserta yg sudah memasukkan penawaran harus menawarkan kembali atau tetap menggunakan penawaran yang sudah diupload sebelumnya? Tks mohon pencerahannya
ReplyDeleteApakah Anda dalam kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
ReplyDeletepinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda?
Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan dan kami memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%.
Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
Terima kasih
Terima kasih dan Tuhan memberkati
Ibu Kelly