header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Lelang gagal dan lelang ulang dalam SPSE

Ketika lelang ulang dalam aplikasi SPSE LKPP yang memasukan penawaran 
1. hanya satu penyedia, atau
2. hanya dua penyedia
Kenapa tidak bisa dibuka ?
Seharusnya ketika lelang gagal kemudian lelang ulang, yang dipilih dalam aplikasi SPSE adalah lelang ulang. Namun kita kadang lupa , dalam lelang ulang kita melakukan seperti lelang baru, yaitu yang dipilih dalam aplikasi adalah lelang baru, karena oleh sistem dibaca sebagai lelang baru maka penawaran yang masuk kurang dari tiga ( satu atau dua) menjadi tidak bisa dibuka.

Dalam hal menjumpai keadaan demikian, maka silahkan dilaporkan ke LPSE.
LPSE akan melaporkan ke LKPP untuk dapat dibuka penawaran satu penyedia atau dua penyedia tersebut.

Post a Comment

2 Comments

  1. Yth Pak Mudji, yang dimaksud lelang ulang itu apakah peserta yg sudah memasukkan penawaran harus menawarkan kembali atau tetap menggunakan penawaran yang sudah diupload sebelumnya? Tks mohon pencerahannya

    ReplyDelete
  2. Apakah Anda dalam kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
    pinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda?
    Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan dan kami memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%.
    Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
    Terima kasih
    Terima kasih dan Tuhan memberkati
    Ibu Kelly

    ReplyDelete