Pada tahun Desember 2013, penyedia PT ABR tidak bisa
menyelesaikan kontrak, sehingga dilakukan pemutusan kontrak.
Pada bulan Juni 2014, akan dibuatkan/ditetapkan untuk
dikenakan daftar hitam.
Desember 2013-desember 2015 atau Juni 2014-juni 2016
Pengenaan daftar hitam tidak dapat berlaku mundur, jadi
ditetapkan berlaku sejak penetapan daftar hitam dibuat. Dalam kasus ini pengenaan
daftar hitam untuk PT ABR berlaku Juni
2014-juni 2016.
1 Comments
apabila pelanggaran dilakukan 2 tahun lalu dan baru akan dibuat daftar black list tahun 2017 apakah bisa?
ReplyDelete