Mengingat waktu pelaksanaan yang terbatas dalam tahun anggaran ini, untuk pekerjaan pembangunan Aula Mahasiswa, apakah diperbolehkan untuk pekerjaan konsultan perencana senilai Rp. 107 juta dilakukan secara swakelola dengan instansi pemerintah lain seperti dinas PU atau kemen PU atau Fak teknik perguruang tinggi ?
Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan Swakelola meliputi: pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya manusia serta sesuai dengan tugas pokok K/L/D/I (Pasal 26 ayat (2) huruf a
Pekerjaan perencanaan konstruksi Pembangunan Gedung Aula dapat dilakukan melalui Swakelola dengan Instansi Pemerintah Lain Pelaksana Swakelola yaitu instansi teknis yang memiliki tenaga yang kompetensi dan mempunyai waktu untuk mengerjakan pekerjaan.
PPK Perguruan Tinggi membuat perjanjian (kontrak) dengan Ketua Tim Pelaksana Swakelola instansi teknis untuk proses pengadaan tersebut.
Para pihak (instansi teknis) dalam pekerjaan swakelola tidak diperkenankan menambahkan unsur keuntungan. Pekerjaan dengan mekanisme swakelola sebagaimana dimaksud diatas, dilakukan jika dianggap lebih efisien dan efektif dibandingkan melalui Penyedia.
1 Comments
Apakah Anda dalam kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
ReplyDeletepinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda?
Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan dan kami memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%.
Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
Terima kasih
Terima kasih dan Tuhan memberkati
Ibu Kelly