Apakah bisa pokja menggugurkan penawaran CV.Abc ketika pada proses lelang
POKJA Mendapat Surat pemutusan kontrak terhadap CV. ABC karena telah
melakukan wanprestasi yang terjadi pada tahun anggaran sebelumnya.
Tanggapan :
1. perlu evaluasi lebih seksama lagi karena track recordnya
2. pelaksanaan kontrak perlu pengendalian secara ketat sejak awal kontrak
2. bila tidak ditetapkan daftar hitam oleh PA/KPA maka tidak bisa jadi alasan pemutusan kontraknya di tahun anggaran yang lalu sebagai pengguguran penawarannya
1 Comments
Apakah Anda dalam kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
ReplyDeletepinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda?
Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan dan kami memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%.
Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
Terima kasih
Terima kasih dan Tuhan memberkati
Ibu Kelly