Perusahaan asing adalah perusahaan yang tidak berbadan hukum Indonesia.
Perpres 54
tahun 2010 pasal 104
(1) Perusahaan
asing dapat ikut
serta dalam Pengadaan Barang/Jasa dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah);
b.
untuk Pengadaan
Barang/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar
rupiah); dan
c.
untuk Pengadaan
Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
(2)
Perusahaan asing yang melaksanakan pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), harus melakukan kerja sama usaha dengan perusahaan
nasional dalam bentuk kemitraan, subKontrak dan lain-lain, dalam hal terdapat perusahaan
nasional yang memiliki kemampuan dibidang yang bersangkutan.
(3) Dalam hal
Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai dibawah Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) tidak
dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa Lainnya dari Dalam Negeri, Pengadaan Barang/Jasa
Lainnya dilakukan melalui Pelelangan Internasional (International
Competitive Bidding) dan diumumkan dalam website komunitas internasional.
Penjelasan: Pengadaan
dimaksud antara lain: pengadaan peralatan riset, buku teknologi, jurnal
penelitian, dan aplikasi untuk penelitian.
(4) Dalam hal
Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai dibawah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah) tidak dapat dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi Dalam
Negeri, Pengadaan Jasa Konsultansi dilakukan melalui Seleksi Internasional (International Competitive Bidding) dan
diumumkan dalam website komunitas internasional.
(5) Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa
Konsultansi yang dilaksanakan melalui Pelelangan Internasional atau Seleksi
Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan
berdasarkan Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga/ Kepala Daerah/Pimpinan
Institusi.
4 Comments
Apakah Anda dalam kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
ReplyDeletepinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda?
Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan dan kami memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%.
Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
Terima kasih
Terima kasih dan Tuhan memberkati
Ibu Kelly
Kalo misal perusahaan lokal tapi mempekerjakan orang asing sebagai tenaga ahli di pekerjaan paket jasa konsultansi aturan nya gimana Pak?
ReplyDeletePak, bagaimana cara penyedia asing mendaftar kedalam lpse? saya menghubungi pihak lkpp.lpse namun mereka tidak mengerti dan menyuruh saya pergi ke PU, namun, bagian lpse.pu pun tidak mengerti malah menjelaskan mereka hanya fokus pada bidang konstruksi
ReplyDeletepasal ini apakah masih berlaku di perpres 16?
ReplyDelete