Dalam hal barang yang ditawarkan sudah tidak diproduksi dan tidak beredar lagi dipasaran (discontinued), maka barang dimaksud dapat digantikan dengan barang lain.
Selanjutnya diperlukan adanya negosiasi harga.
Harga satuan dapat turun, dan harga satuan yang diberikan tidak boleh melebihi
harga yang telah disepakati sebelumnya.
0 Comments