Apa bukti atau dasar menetapkan perusahaan,
manajemennya atau peserta penyedia/perorangan tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak bangkrut, dan tidak sedang
dihentikan kegiatan usahanya?
Menurut
Perpres No.54 Tahun 2010 Pasal 19 ayat (1), Penyedia Barang/Jasa dalam
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang
dalam menjalani sanksi pidana. Surat Pernyataan tersebut cukup dituangkan dalam
Formulir Isian Kualifikasi yang ditandatangani oleh Penyedia Barang/Jasa (Pasal
19 ayat (1) j.
Dalam hal menggunakan SPSE, pernyataan tersebut ada
dalam sistem dan dalam SPSE untuk hal ini tidak perlu tandatangan.
0 Comments