1. Setelah dilakukan pengiriman informasi
paket pembelian obat SRR ke penyedia PT. DDD pada tanggal 17 juni 2014 oleh ULP Kab. Bagus,
belum ada tanggapan sama sekali. Apakah pesanan obat kami bisa dipenuhi atau
tidak mohon penjelasannya. Jika pesanan obat kami tidak dapat dipenuhi,
bagaimana caranya supaya kami bisa mendapatkan obat tersebut.
a)
XXX tidak
dapat dilayani/disuplai oleh PT. TTT karena ada kendala dalam proses produksi.
b)
Obat FFF
tidak dapat dilayani/disuplai oleh PT. MMM karena kuota produk tersebut telah
digunakan untuk memenuhi pesanan proyek Kementrian
c)
Produk BBB tablet
salut 100 mg tidak dapat dilayani/disuplai karena sudah melebihi dari RKO.
Pertanyaan :
Bagaimana caranya untuk mendapatkan
obat tersebut, bisakah dilakukan pembelian diluar catalog?
Kalau bisa apa dasar hukumnya dan
untuk HPS apakah tetap harga catalog atau harga pasar?
Tanggapan :
1. Terhadap tidak ada respon
pelayanan sesuai kontrak payung LKPP dengan penyedia, agar berkirim surat ke dit catalog LKPP
2. dalam hal obat diperlukan segera
karena tidak tersedia obat untuk kepentingan pelayanan maka dapat dilakukan
dengan pengadaan langsung/penunjukan langsung
3. untuk kebutuhan obat yang tidak
mendesak dan nilai pengadaan di atas Rp 200 juta dilakukan pelelalangan
sederhana
4. dalam hal pengadaan dilakukan diluar catalog maka harga
mengikuti harga pasar dengan memperhatikan harga catalog
0 Comments