header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

CATALOG OBAT, PERSEDIAAN PENYEDIA TIDAK ADA



1.      Setelah dilakukan pengiriman informasi paket pembelian obat SRR ke penyedia PT. DDD  pada tanggal 17 juni 2014 oleh ULP Kab. Bagus, belum ada tanggapan sama sekali. Apakah pesanan obat kami bisa dipenuhi atau tidak mohon penjelasannya. Jika pesanan obat kami tidak dapat dipenuhi, bagaimana caranya supaya kami bisa mendapatkan obat tersebut.  
2.       Terhadap produk obat :
a)                   XXX tidak dapat dilayani/disuplai oleh PT.  TTT karena ada kendala dalam proses produksi.
b)                  Obat FFF tidak dapat dilayani/disuplai oleh PT. MMM karena kuota produk tersebut telah digunakan untuk memenuhi pesanan proyek Kementrian
c)                   Produk BBB tablet salut 100 mg tidak dapat dilayani/disuplai karena sudah melebihi dari RKO.

Pertanyaan :
Bagaimana caranya untuk mendapatkan obat tersebut, bisakah dilakukan pembelian diluar catalog?
Kalau bisa apa dasar hukumnya dan untuk HPS apakah tetap harga catalog atau harga pasar?

Tanggapan :
1. Terhadap tidak ada respon pelayanan sesuai kontrak payung LKPP dengan penyedia, agar berkirim surat ke dit catalog LKPP
2. dalam hal obat diperlukan segera karena tidak tersedia obat untuk kepentingan pelayanan maka dapat dilakukan dengan pengadaan langsung/penunjukan langsung
3. untuk kebutuhan obat yang tidak mendesak dan nilai pengadaan di atas Rp 200 juta dilakukan pelelalangan sederhana
4. dalam hal pengadaan dilakukan diluar catalog maka harga mengikuti harga pasar dengan memperhatikan harga catalog

Post a Comment

0 Comments