Apakah harga mobil yang diumumkan di website LKPP bisa dilakukan dengan
menggunakan metode penunjukan langsung sedangkan harga di LKPP melebihi
pagu anggaran, misalnya: harga di website LKPP Rp. 290.000.000,
sedangkan pagu dana yang tersedia sebesar Rp. 285.000.000.
Bisa tidak
pengadaan mobil tersebut dilakukan dengan penunjukan langsung dan
sekaligus negaisasi harga?
Silahkan dilakukan negosiasi harga, sehingga harga kontrak tidak boleh melebihi pagu anggaran
0 Comments