Pengadaan mobil pick up
lewat E-purchasing, setelah mobil diterima diperlukan perubahan warna
mobil untuk disesuaikan dengan warna mobil satpol PP. Apakah ini diperbolehkan
dan bagaimana mekanismenya ?
Untuk pengadaan yang ada di
catalog menggunakan epurchasing (tidak lelang lagi) dengan kontrak/spk kepada dealer, sedangkan untuk cat baru dapat
dilaksanakan dengan pengadaan langsung dibuat SPK tersendiri ke dealer
tersebut atau ke penyedia lain yang sanggup.
0 Comments