Dapatkah dilakukan pemilihan penyedia jasa untuk mengganti (reimburs) biaya
yang keluar sebelum lelang, misalnya pelelangan jasa asuransi untuk
pertanggungan surut ke masa sebelum lelang, atau pelelangan jasa
cleaning service yang sebagiannya mencakup biaya yang akan diganti
untuk penyedia jasa yang telah bekerja sebelum lelang?
agar dibuat kontrak/spk terpisah kepada penyedia yang memang telah mengerjakan
sebelum dibuat kontrak/spk terpisah tersebut agar dilakukan verifikasi pekerjaan oleh inspektorat
1 Comments
Ada dasar aturan pak? Untuk penjelasan di atas? Siapa yg yg mengverifikasi..apakah ada batas nilai kerjaan?
ReplyDelete