header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadan obat

Obat tidak ada dalam katalog LKPP. 
Dilakukan pelelangan, diikuti 3 peserta pelelangan, harga penawaran semua sekitar 99% dari HPS.

HPS dibuat dari harga netto apotik, yang dibeli dari distributor.

Apakah pengadaan telah benar ?

Agar harga netto dari apotik , sudah merupakan harga jual sehingga sudah termasuk keuntungan. Jadi kalau sudah harga jual tidak perlu ditambah keuntungan.

Dalam hal pengadaannya untuk nilai di atas Rp. 2.5 miliar, maka untuk mencari harga HPS agar dari level distributor (bahkan perlu ditanyakan adanya potongan harga). 

Terhadap pengadaan yang terjadi agar didampingi oleh inspektorat, untuk membantu mengkaji ulang apakah proses pengadaan dari persiapan ( spesifikasi, HPS, draft kontrak dan dokumen pengadaan) sampai dengan kontrak sudah sesuai.

Post a Comment

0 Comments